Korupsi

Tersangka Baru Korupsi UPK Cibingbin Ditangkap Kejari Kuningan

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan ES (43), Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin periode 2017. Ia sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pinjaman.

“ES menjadi tersangka ketiga dalam perkara tersebut setelah dua pengurus lain menjadi tersangka,” kata Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah dalam keterangannya di Kuningan, Rabu.

Kajari mengatakan penetapan status tersangka ini setelah penyidik dari Kejari Kuningan menemukan dua alat bukti yang sah.

Dudi menyebutkan bahwa saat ini telah melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap ES di Rutan Kelas II A Kuningan selama 20 hari ke depan.

Ia menuturkan bahwa pada pekan lalu ES sempat tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sedang berada di luar kota. Namun, pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan hadir secara kooperatif didampingi kuasa hukumnya.

“Dengan penetapan ini, total sudah tiga pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin periode 2017 yang dijadikan tersangka atas dugaan korupsi dana pinjaman,” ujarnya.

Berdasarkan audit Inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,33 miliar, yang diduga diselewengkan oleh ketiga pengurus tersebut.

“Kerugian ini merupakan bukti nyata dampak dari penyalahgunaan wewenang oleh para pengurus UPK. Penyidikan masih terus dilakukan secara mendalam,” katanya.

ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button